Kasus Bansos TTS
Sidang Bansos TTS, Tafui Jalankan Memo Bupati dan Wabup
Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si mengatakan, dirinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si mengatakan, dirinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bagian bina sosial (binsos) Setda TTS, menyalurkan dana sesuai memo dari Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) TTS.
Selain memo ada juga proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat setempat.
Tafui menyampaikan ini ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/6/2015) sore.
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H. JPU, Gerry Gultom, Terdakwa Tafui didampingi penasehat hukumnya, Liven rafael, S.H.M.Hum, Beny Rafael, S.H dan Errich Mamoh, S.H.
Saat sidang dibuka, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menyampaikan nota pembelaannya terlebih dahulu.
Dalam pembelaannya, Tafui mengatakan, dirinya selaku PPTK pada bagian binsos tahun 2009 dan 2010 telah menyalurkan dana bansos kepada masyarakat berdasarkan memo da juga proposal.*