Proyek MBR Bermasalah

PPK MBR Kupang Dituntut 2 Tahun

Don Carlos Nisnoni, S.T, M.T selaku terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 201

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Don Carlos Nisnoni, S.T, M.T selaku terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Kupang.

Pantauan pos-kupang.com, Senin (8/6/2015) sore, sidang lanjutan kasus MBR Kabupaten Kupang yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H ini dihadiri istri dan sejumlah keluarga Nisnoni.

Pembacaan tuntutan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Jehamat, S.H dan Chrismiaty, S.H menyatakan, terdakwa dituntut 2 tahun penjara itu tetap tenang. Selain pidana penjara, Nisnoni juga oleh JPU dibebani denda sebesar Rp 50 juta dan sub sidair tiga bulan penjara.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved