Kasus Bansos TTS

Sidang Bansos TTS, Tafui Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) TTS tahun 2010, Drs. Marthinus Tafui, M.Si dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus dana bansos TTS, Yakwilina Oematan, mendengar tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/5/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) TTS tahun 2010, Drs. Marthinus Tafui, M.Si dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SoE.

Pembacaan tuntutan tehadap Tafui ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (28/5/2015) malam.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, Dance Sikky, S.H.
Terdakwa Tafui saat sidang didampingi, oleh Liven Rafael, S.H, M.Hum, Beny Rafael, S.H dan Erryc Mamoh, S.H.
Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan, terdakwa tidak bisa dibuktikan bersalah melanggar dakwaan primer atau Pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 (1) ke- KUHP.

Karena itu, JPU mengatakan, Tafui terbukti melanggar Pasal 3 atau dakwaan sub sidair.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved