Kasus MBR Alor
Ronny Anggrek Dituntut 12,5 Tahun
Terkait tuntutan ini, Ronny Anggrek akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang, Rabu (10/6/2015).
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/5/2015) menuntut Ronny Anggrek dengan pidana murni delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta subsidair empat tahun penjara, sehingga totalnya 12,5 tahun penjara. Terkait tuntutan ini, Ronny Anggrek akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang, Rabu (10/6/2015).
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejati NTT dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, SH, M.H (ketua), didampingi Julk Lumban Gaul, Ak dan Ansyori, S.H. Sedangkan Ronny Anggrek dalam sidang ini didampingi penasehat hukumnya, Johanes Rihi, S.H.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Kejati NTT menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan apa yang sedang dilakukan pemerintah yakni melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan keluarganya.
Dalam sidang sebelumnya, Direktur Utama PT. Timor Pembangunan ini menegaskan, dirinya hanya memiliki bendera perusahaan yang digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Alor. Dirinya tidak pernah ke Alor untuk urusan pengerjaan proyek tersebut.
Menurut Ronny, semestinya ada orang lain yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor. "Dia yang nikmati uang proyek, saya sendiri tidak pernah lihat proyek itu. Memang saya pernah ke Alor tapi saat itu menghadiri acara saat dia hendak maju menjadi calon wakil bupati," kata Ronny. (meo)