Kasus Bansos TTS
Aba Anie Akui Parpol di TTS Keciprat Rp 612 Juta
Kepala Dinas PPKAD Kabupaten TTS, Aba L Anie, S.H, M.SI mengatakan, ada sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kecip
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Dinas PPKAD Kabupaten TTS, Aba L Anie, S.H, M.SI mengatakan, ada sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) keciprat dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 612.570.000.
Dana tersebut disalurkan dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) TTS ke Bagian Bina Sosial (Binsos) pada tahun 2010.
Aba L Anie, S.H, M.Si ketika diperiska sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (26/5/2015).
Sidang lanjutan kasus dana bansos ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum didampingi Ansyori Syaefudin,S.H dan Jamser Simanjuntak, S.H.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Soe sebanyak lima orang masing-masing Aba Anie, S.H.M.Si , Bertolomeus Lakapu, Imanuel Ebenhaser, Yohanes Yonathan Ballo dan Kundrat, S.Sos.
Terdakwa kasus ini adalah Yakwilina Oematan yang dalam sidang didampingi Fredy Jaha, S.H, Liven rafael, S.H dan Beni Rafael, S.H
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal penggunaan dana bansos di Bagia Binsos, Aba mengatakan, dana bansos yang dicairkan atau disalurkan oleh Dinas PPKAD TTS ke Bagian Binsos tahun 2010 sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 3. 278.000.000 sedangkan setelah perubahan menjadi Rp 4,5 miliar.
"Dari dana itu ada untuk kegiatan keagamaan, kemasyarakatan dan juga untuk parpol. Khususnya untuk parpol sendiri tahun 2010 mendapat Rp 612 juta lebih," kata Aba Anie.*