Kasus Bansos TTS
Tuba Helan: Bpati dan Wabup Selaku Pemerintah Daerah
Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanis Tuba Helan, S.H,M.H mengatakan, posisi bupati atau kepala daerah d
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanis Tuba Helan, S.H,M.H mengatakan, posisi bupati atau kepala daerah dan wakil bupati (wabup) atau wakil kepala daerah sama-sama sebagai pemerintah daerah.
Hanya saja bupati memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan wabup.
Tuba Helan menyampaikan hal ini ketika diperiksa sebagai ahli dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) di TTS yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/5/2015) malam.
Dalam sidang ini, penasehat hukum terdakwa, Marthinus Tafui menghadirkan Tuba Helan sebagai ahli.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arry Verdiana, S.H, Sumariartha, S.H dan Gerry Gultom , S.H.
Sementara terdakwa Tafui didampingi, oleh Liven Rafael, S.H, M.Hum, Fredy Jaha, S.H dan Erryc Mamoh, S.H.
Saat sidang Fredy menanyakan soal peran kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah.*