Kasus Bansos TTS
Sidang Kasus Bansos TTS, Hakim Tolak Eksepsi Tersangka
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Yakwilina Oe
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Yakwilina Oematan.
Karena ditolaknya eksepsi, maka sidang Yakwilina Oematan dinyatakan dilanjutkan.
Demikian putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/5/2015) malam.
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera Pengganti, Ande Benu, S.H. Hadir pula dalam sidang ini, JPU Kejari So'e , Gerry Gultom, S.H.
Terdakwa didampingi Liven Rafael, S.H dan Errych Mamoh, S.H selaku penasehat hukum.
Sidang yang dimulai sekitar pukdidampingul 19.:00 wita ini berjalan kurang lebih satu jam. Terdakwa Yakwilina Oematan sudah hadir di Pengadilan Tipikor Kupang sejak pukul 14:30 wita.
Menurut majelis hakim, JPU dalam dakwaan mengatakan, Yakwilina selaku bendahara dana Bansos turut bersama-sama dengan Marthinus Tafui melakukan korupsi.
Dan dalam eksepsi penasehat hukum mengatakan bahwa dakwaan JPU. terhadap Yakwilina Oematan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tidak cermat yang dilakukan JPU ini dalam menentukan kerugian keuangan negara.*