Proyek MBR Bermasalah

Kejati Tuntut Tinggi Semua Tersangka Kasus MBR NTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan menerapkan tuntutan tinggi atau maksimal kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan menerapkan tuntutan tinggi atau maksimal kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh NTT.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H kepada Pos- Kupang.Com, Sabtu (18/4/2015).

Menurut John, kejaksaan memiliki aturan penuntutan terhadap para koruptor yang telah menjadi tersangka maupun terdakwa.

"Kita punya Prosedur Operasi Standar (POS) atau Standard Operating Procedure ( SOP), jadi untuk penuntutan itu akan berbeda bagi tersangka yang punya itikad baik dengan yang tidak punya itikad baik," kata John.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved