Proyek MBR Bermasalah
VIDEO: Sitepu Akui Kendala Alat Cetak
Kasatker proyek MBR 2012, Dr. Hairul Sitepu mengakui, adanya keterlambatan alat atau mal cetak turut mempengaruhi pekerjaan proyek di NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS KUPANG.COM.KUPANG -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden tahun 2012, Dr. Hairul Sitepu mengakui, adanya keterlambatan alat atau mal cetak turut mempengaruhi pekerjaan proyek di NTT.
Sitepu menyampaikan hal ini ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus MBR di Kabupaten Kupang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (30/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU Kejari Oelamasi, Eka Haryana, S.H dan Chrismiaty, S.H menghadirkan dua saksi dakri Kemenpera RI yakni, Dr. Hairul Sitepu dan Dedi Kusnadi.
Terdakwa Don Carlos Nisnoni didamping Philipus Fernandez, S.H dan rekan.
Menjawab majelis hakim, Jult M Lumban Gaol, Ak, soal jaminan uang muka yang tidak dicairkan, Sitepu mengakui uang itu di satker.
Sedangkan soal mal atau alat cetakan, ia mengakui ada keterlambatan sehingga berpengaruh.
"Siapakan yang buat alat cetak atau mal, lalu apakah mal setakan itu berpengaruh terhadap proyek ini," tanya Jult.
Saat itu Sitepu yang juga selaku KPA dari Kemenpera RI ini mengakui, alat cetak turut berpengaruh pada proyek MBR. Dan alat cetak tau mal cetak ada di kabupaten pada Bulan November 2014.