Pedagang Ayam Boawae Tak Memiliki Dokumen
Kadis Pertanian dan Peternakan Matim, Silvester Djerabat, mengatakan, ayam broiler dari Boawae, tidak memiliki dokumen lengkap.
POS KUPANG.COM, BORONG -- Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Matim, Silvester Djerabat, mengatakan, ayam broiler (pedaging) yang dibawa dari Boawae, Kabupaten Nagekeo sebanyak 400 ekor itu milik Yantonius Sau. Sopir yang membawa ayam tersebut bernama Aselmus Gapi. Ayam tersebut ditahan puluhan pedagang ayam di Kota Borong karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Djerabat menjelaskan, untuk hewan yang diantarwilayahkan dari satu kabupaten ke kabupaten lain harus dilengkapi dokumen, seperti surat rekomendasi/izin pengeluaran ternak dari dinas yang menangani peternakan di daerah asal.
Selain itu surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan dokter hewan dari daerah asal, dan surat rekomendasi pemasukan ternak ayam broiler dari Dinas Pertanian dan Peternakan Matim, dan juga ada bukti hasil pemerikasan ternak oleh dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Matim.
Persyaratan ini, jelas Djerabat, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lain.
"Penjualan secara ilegal ini dapat mematikan usaha pedagang/peternak ayam lokal. Selain itu, ayam tersebut juga bisa menyebarkan virus penyakit lain kepada manusia yang mengkonsumsinya. Memang sudah lama peternak ayam mengeluh. Petani setempat punya kaki tangan di desa tetapi karena pedagang ayam dari luar langsung ke pelosok jadi kaki tangan itu tidak datang lagi dan tentu ada kerugian besar bagi pedagang di Matim," kata Djerabat.
Ia mengatakan dari hasil kesepakatan diberikan surat pernyataan kepada sopir yang membawa ayam agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan juga akan diberikan surat pemberitahuan kepada Pemkab Nagekeo dalam hal ini kepada bupati dan tembusannya ke Dinas Peternakan Nagekeo. Intinya, jika mengeluarkan ayam dari daerah asal harus melengkapi dokumen yang diperlukan.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Matim berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Borong dan Danramil Borong untuk mengantar pulang ayam tersebut sampai daerah perbatasan Boawae.
Djerabat berjanji jika sudah diberikan surat pernyataan tapi masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang tegas kepada para pengusaha ayam itu.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (31/3/2015), di Terminal Borong tampak ramai. Terlihat satu mobil pick up bermuatan ayam diparkir di halaman terminal. Puluhan pedagang/peternak ayam tampak bersitegang dengan sopir. Sementara sopir mobil pick up diamankan di dalam kantor di Terminal Borong.
Kapolsek Borong, Yosef Meus bersama anggota, dan Danramil Borong, Yakobus Milan Tukan, bersama anggotanya terlihat berjaga-jaga. Juga ada Kasat Pol PP Matim, Fransiskus Sinta. Mobil yang membawa ayam itu kemudian dibawa ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Matim dikawal ketat aparat kepolisian, TNI dan Pol PP. (rr)