Kasus MBR Alor

Enny Anggrek Kirim Dua Surat ke Kasatker MBR

Dua surat itu masing- masing tanggal 30 September 2012 dan 27 Agustus 2013. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemimpin Cabang Alor, PT Timor Pembangunan, Enny Anggrek pernah membuat dan mengirim surat sebanyak dua kali ke Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pembangunan rumah khusus direktif presiden /rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Jakarta, Khairul Sitepu.

Dua surat itu masing- masing tanggal 30 September 2012 dan 27 Agustus 2013. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (4/3/2015) sore.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara. S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.

Saksi yang dihadirkan adalah Enny Anggrek, selaku pimpinan cabang PT Timor Pembangunan Alor dan Kasatker MBR, Khairul Sitepu. Terdakwa yang disidangkan adalah Direktur PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek,

"Dalam status apa saudara mengirim surat ke Kasatker MBR dan surat-surat MBR di Alor saudara yang tanda tangan," tanya Fredy Jaha, S.H,salah satu tim penasehat hukum Ronny Anggrek.

Saat itu, Enny mengatakan, ia membuat surat karena dirinya sebagau pemimpin cabang PT Timor Pembangunan di Alor.
Jaha juga menanyakan, mengapa saudara yang mewakili dan atas landasan apa saudara kirim surat ke Kasatker.

John Rihi, S.H Penasehat Hukum, Ronny Anggrek juga menanayakan soal bukti pengiriman barang ke lokasi proyek dan saat kirim siapa yang menerima barang di lokasi proyek.

"Saat kami periksa Gerson Lapenangga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gerson mengakui tidak mengenal Ronny Anggrek dan mengatakan saudara yang mengerjakan proyek di Alor," kata John Rihi.

Saat itu hakim Ansyori juga sempat mengeluarkan nada tinggi kepada Enny karena dinilai keterangan Enny ada yang bertolakbelakang.

Diakhir sidang, Ronny Anggrek yang diberi kesempatan majelis hakim, mengatakan, keterangan saksi bohong. Ronny juga memperdengarkan rekaman percakapan dirinya dengan Enny Anggrek saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved