Kasus Bansos TTS
Ada Dana Untuk Kegiatan Narkotika Rp 50 Juta
Bendahara Pembantu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Zakeos Uran, mengatakan, ada dana bantuan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bendahara Pembantu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Zakeos Uran, mengatakan, ada dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 sebesar Rp 50 juta untuk kegiatan nakotika. Dana itu ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagian Sosial Setda TTS.
Uran menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus bansos TTS yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (2/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin hakim ketua majelis, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,S.H, dibantu panitera pengganti Yunus Misa, S.H.
JPU, Oscar D Riwu, S.H, Arry Verdiana, S.H dan Gerry Gultom, S.H sementara terdakwa Marthinus Tafui didampingi empat penasehat hukum.
Ketika menjawab pertanyaan JPU, Oscar Riwu dan tim penasehat hukum terdakwa soal dana pelaksanaan kegiatan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) senilai Rp 50 juta, Sura mengatakan, dana Rp 50 juta itu ada dalam DIPA dan dari jumlah itu dirinya menyalurkan atau memberi kepada mantan Wabup TTS, Litelnoni sebanyak Rp 25 juta dan sisanya untuk Tafui.
"Ada uang Rp 50 juta, tapi tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa Tafui dan juga mantan Wabup Litelnoni," kata Oscar.
Saat itu, saksi mengakui bahwa memang dana tersebut belum ada pertanggungjawaban, padahal dalam jawaban saksi pada pertanyaan lainnya mengatakan, seharusnya penerima dana basos itu memberi pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.*