Dugaan Korupsi Proyek PDT

Di Alor, Material Disuplai Sebelum Ada Kontrak

Material proyek untuk pembangunan dermaga di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor diduga sudah disuplai oleh rekanan sebelum adanya penadatanganan k

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Material proyek untuk pembangunan dermaga di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor diduga sudah disuplai oleh rekanan sebelum adanya penadatanganan kontrak.

Proyek dermaga yang berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini menelan biaya sebesar Rp 20 miliar dar APBN tahun 2014.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, Sabtu (28/2/2015), menyebutkan, dalam proses penyelidikan tim penyidik Kejati NTT yang dikoordinir langsung Kasi Penuntutan, Robert Jimy, S.H dan Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H ini menemukan sejumlah kejanggalan pelaksnaan proyek PDT khususnya dalam pembangunan dermaga atau pelabuhan laut.

Dan salah satu temuan, selain pekerjaan tidak sesuai spek, kejaksaan pun menemukan fakta, bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, khususnya pembangunan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, rekanan sudah mensuplai atau mendrop material ke lokasi proyek sebelum adanya kontrak atau mendahului kontrak.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved