Dugaan Korupsi Proyek PDT
Proyek PDT, Kejati NTT Tetapkan Enam Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembangunan Dermaga/pelabuhan laut di Kabupaten Flore
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembangunan Dermaga/pelabuhan laut di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.
Dua proyek ini berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014 di NTT.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Kamis (26/2/2015) menyebutkan, setelah melakukan gelar perkara di Kejati NTT, dua kasus korupsi yakni proyek pembangunan dermaga di Flotim dan Alor telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dan dalam penyidikan, Kajati NTT, John W Purba, S.H.M.H juga mengeluarkan enam buah surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain sprindik Kejati NTT juga menetapkan enam tersangka. Enam tersangka tersebut, tiga tersangka yang ditetapkan berasal dari proyek dermaga di Flotim dan tiga lainnya dari proyek dermaga di Alor.
Namun, enam tersangka itu belum bisa diekspos oleh Kejati NTT dengan beberapa pertimbangan antara lain, ada kemungkinan tersangka enggan memenuhi panggilan jaksa karena mengetahui telah dijadikan tersangka.*