Proyek MBR Bermasalah

Kasatker Proyek MBR 2012 Hairul Sitepu Digiring ke Rutan Penfui

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Rumah Cetak di NTT, Dr. Hairul Sitepu, digiring p

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) MBR tahun anggaran 2012, Dr. Hairul Sitepu (bertopi, masker), saat digiring ke mobil operasional Kejati NTT untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang, Selasa (24/2/2015) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Rumah Cetak di NTT, Dr. Hairul Sitepu, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang, Selasa (24/2/2015) malam.

Sebelum ditahan, Sitepu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Kejati NTT, menyebutkan, Hairul sudah hadir memenuhi panggilan Kejati NTT sejak Senin (23/2/2015) sore, namun tidak jadi diperiksa dengan alasan tidak didampingi penasehat hukum. Akhirnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (24/2/2015).

Pada Selasa (24/2/2015), Hairul tiba di Kejati NTT pukul 08.55 Wita dan beberapa saat kemudian dia langsung masuk ke ruang Kasi Penuntutan Kejati NTT, Robert Jimy Lambila, S.H, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, Hairul didampingi penasehat hukum, Oktovianus Dungga, S.H.

Hairul dicecar puluhan pertanyaan seputar perannya selaku Kasatker MBR di NTT 2012 lalu. Pemeriksaan dipantau langsung Kasi Penyidikan, Adam Saimima, S.H, dan Aspidsus, Gasper A Kase, S.H. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari sebelum Hairul digiring ke Rutan Penfui Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi Selasa (24//2/2015) malam, mengatakan, Hairul diproses dalam kasus MBR rumah cetak tahun 2012 karena perannya selaku Kasatker, antara lain menandatangani berita acara PHO.

Padahal, lanjutnya, selama penyelidikan sampai penyidikan, tidak ditemukan benang merah atau aliran dana yang masuk ke rekening Hairul. "Semua dana proyek MBR itu tidak dinikmati oleh Hairul, melainkan semua dana-dana itu masuk ke rekening rekanan atau kontraktor. Hanya saja karena ada tanda tangan sehingga Hairul harus mempertanggungjawabkannya," kata John.

Tentang kerugian negara, John yang didampingi Kasi Penuntutan, Robert Jimy Lambila, S.H, mengatakan, dalam proyek MBR tahun 2012, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar. Dan, dari jumlah itu, sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 20 miliar. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved