Kasus Bansos TTS
Kejari SoE Akan Panggil Lagi Wagub NTT Benny Litelnoni
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe akan menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap Mantan Wakil Bupati (wabup) TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si untuk dip
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe akan menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap Mantan Wakil Bupati (wabup) TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si untuk diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.
Litelnoni yang kini menjabat Wakil Gubernur NTT dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di TTS, Martinus Tafui.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H ketika ditemui Pos- Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (24/2/2015).
Oscar dimintai tanggapan soal belum diperiksanya Wabup Benny Litelnoni di Pengadilan Tipikor Kupang. "Kita akan jadwalkan lagi pemanggilan, " kata Oscar.
Ditanyai soal mengapa surat pemanggilan terhadap Benny Litelnoni terlambat diterima atau diterima pada Senin (23/2/2015) sekitar pukul 16.30 wita.
Ia mengatakan, surat yang dilayangkan kepada Wagub NTT itu sudah sejak Rabu (18/2/2015) dan ditujukan langsung ke yang bersangkutan melalui Sekretariat Daerah (setda).
"Surat itu kita sampaikan melalui Setda Provinsi NTT karena secara hirarki kita minta bantuan melalui Sekda NTT, karena itu surat tersebut diantar ke kantor Gubernur NTT," kata Oscar.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang