Proyek MBR Bermasalah

Jaksa Panggil Kasatker dari Kemenpera RI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melayangkan surat pemanggilan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI dal

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melayangkan surat pemanggilan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI dalam proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT, Dr. Chairul Sitepu. Pemanggilan Sitepu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H kepada Pos -Kupang.Com, Minggu (2/2/2015).

Menurut Ridwan, hampir semua tersangka kasus MBR telah diproses dan telah sampai di Pengadilan Tipikor Kupang , namun Kasatker 2012 belum dipanggil, karena itu Kejati NTT telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Sitepu untuk diperiksa.

"Kita sudah panggil Sitepu untuk diperiksa pada Senin (23/2/2015) dan pemeriksaan itu dilakukan dengan status tersangka," kata Ridwan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved