Kasus Bansos TTS
Pengadilan Tipikor Siap Periksa Wagub Litelnoni
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang siap memeriksa siapa saja yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang siap memeriksa siapa saja yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan sebagai saksi maupun terdakwa.
Termasuk dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Hal ini disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Dance Sikky, S.H kepada Pos -Kupang.Com, Sabtu (21/2/2015).
Dance dikonfirmasi soal rencana jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe untuk menghadirkan mantan Wakil Bupati TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si, sebagai saksi kasus dana Bansos TTS tahun 2009-2010. Litelnoni akan menjadi saksi bagi terdakwa Marthinus Tafui.
Menurut Dance, untuk menghadirkan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa itu, merupakan kewenangan dari jaksa.
"Jadi bagi kami terutama majelis hakim di pengadilan Tipikor siap menyindangkan semua perkara yang masuk. Dan untuk kasus Dana bansos telah ada jadwal sidangnya sehingga pengadilan tetap siap untuk memeriksa perkara itu " kata Dance.*