Dugaan Korupsi Proyek PDT
Proyek PDT di Alor, Material Disuplai Mendahului Kontrak
Material proyek untuk pembangunan dermaga di Pantar, Kabupaten Alor disuplai oleh rekanan sebelum adanya penadatanganan kontrak.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Material proyek untuk pembangunan dermaga di Pantar, Kabupaten Alor disuplai oleh rekanan sebelum adanya penadatanganan kontrak.
Proyek dermaga yang berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini menelan biaya sebesar Rp 20 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H melalui Kepala Seksi (kasi) Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, Jumat (20/2/2015).
Menurut Ridwan, sesuai hasil penyelidikan terhadap proyek ini ditemukan beberapa fakta di lapangan antara lain, material disuplai oleh rekanan sebelum adanya kontrak. Selain itu pekerjaan dermaga ini tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Untuk kasus proyek dermaga di Alor sudah kita lakukan ekpos atau gelar kasusnya di Kejati NTT pada Rabu (18/2/2015). Gelar kasus dermaga Alor ini diikuti sekitar 30 jaksa Kejati NTT. Dan hasil ekspos itu menyatakan, kasus proyek dermaga di Pantar, Kabupaten Alor dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ridwan.
Dia menjelaskan, untuk proyek pembangunan Dermaga di Alor, penyidik menemukan fakta bahwa sebelum adanya kontrak, material sudah ada di lokasi. Dan saat ini penyidik masih menelusuri ketimpangan itu.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang