Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Divonis Empat Bulan, Rudy Soik Sebut Saya Tidak Berhenti di Sini

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan akan terus melakukan upaya hukum atas vonis hakim terha

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Brigpol Rudy Soik berkoordinasi dengan pengacaranya, Fredi Tahu, S.H, dan Adrianus Kobesi, S.H, saat majelis hakim menskor sidang di PN Kupang, Selasa (17/2/2015), dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ismail Paty Sanga. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan akan terus melakukan upaya hukum atas vonis hakim terhadap dirinya. Sebab, vonis empat bulan penjara tidak sesuai fakta yang terjadi.

"Saya tidak takut dengan hal-hal ini. Yang pasti saya akan lakukan upaya hukum. Saya tahu sistem peradilan yang dilakukan atau proses penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap saya. Katakan saya yang merasakan, bukan hakim, bukan orang-orang yang melihat fakta pengadilan. Saya yang merasakan langsung. Banding tergantung penasehat hukum. Upaya yang akan saya lakukan tidak berhenti sampai di sini," kata Rudy seusai menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, Selasa (17/2/2015).

Rudy Soik menjadi pesakitan karena diduga menganiya Ismail Paty Sanga, Rabu 29 Oktober 2014 lalu. Selama persidangan berlangsung hampir dua jam itu, Rudy duduk dalam posisi siap dan menyimak setiap fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim.

Sidang dipimpin Dr. I Ketut Sudira, S.H, M.H, didampingi anggota, Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H, dan Jamser Simanjuntak, S.H. Dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Hadir penasehat hukum Rudy Soik, yaitu Ferdy Tahu, S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H, serta JPU Wisnu Wardhana, S.H. Pembacaan putusan ini secara bergantian oleh tiga hakim.

Dua kali Rudy menyeka keringat di dahinya dengan tangan kanannya. Dan, saat majelis hakim membacakan vonis empat bulan penjara terhadapnya, lelaki yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, celana jeans warna biru dan rompi tahanan warna orange, itu menelan ludah sambil memegang lehernya.

Seusai vonis, Rudy menyalami kedua penasihat hukumnya lalu berjalan meninggalkan ruang sidang sambil menepuk kedua tangan di atas kepalanya. Tindakan serupa dilakukan seusai memberikan keterangan pers kepada awak media di depan ruang sidang sebelum menumpang kendaraan roda empat berwarna merah.

Kepada wartawan setelah sidang, Rudy mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani di pengadilan seperti formalitas hukum saja. "Jangan jadikan proses hukum ini adalah suatu formalitas hukum. Jangan jadikan hal-hal itu sebagai formalitas kemudian hanya ingin memasukkan orang ke dalam penjara, tetapi tidak lihat pada fakta hukum sebenarnya," kata Rudy.

Meski demikian, Rudy mengaku tidak kecewa dan tidak dendam karena ia 'digelandang' masuk penjara. "Saya tidak kecewa. Tetapi pada prinsipnya, ini bukan berdasarkan fakta. Saya tidak dendam. Saya biasa-biasa saja. Setiap warga negara kalau bersalah harus dihukum," tegas Rudy.

Ditanya apa perjuangan selanjutnya, Rudy mengatakan, upaya hukum banding diserahkan kepada penasehat hukumnya. Ia mengungkapkan, ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar di dalam tubuh aparat penegak hukum dan dia akan mengungkapkannya.

"Yang pasti saya akan melakukan upaya. Bahwa ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar di dalam aparat hukum. Dan saya sebagai aparat hukum saya tidak takut dengan kondisi apapun. Yang dilakukan oleh Direskrim Umum Polda NTT hingga membawa saya ke pengadilan, yakni Kombes Sam Kawengian," kata Rudy. (vel/yel)

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved