Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kejati Temukan Pekerjaan Proyek PDT di NTT Tak Sesuai Spek
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya pengerjaan proyek dermaga/pelabuhan laut dan jalan dari Kementerian Pembangunan D
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya pengerjaan proyek dermaga/pelabuhan laut dan jalan dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tidak sesuai bestek atau spek.
Temuan ini terungkap saat penyidik dan ahli melakukan pengecekan fisik proyek di lapangan.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Jumat (13/2/2015) menyebutkan tim penyidik Kejati NTT yang melakukan pengumpulan data (puldata) atau penyelidikan terhadap proyek PDT menemukan semua proyek dari Kementerian PDT yang diselidiki tidak sesuai bestek atau spesifikasi.
"Awal kasus ini, kami mendapat informasi bahwa pekerjaan dua dermaga masing dermaga atau pelabuhan laut di Solor, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Dermaga di Pantar, Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 tidak sesuai bestek," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H.
Menurut John, selain dermaga satu proyek jalan di Desa Buk, Haumeni dan Desa Oenunu, Kecamatan Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013 juga ditemukan pengerjaannya tidak sesuai bestek yang sebenarnya dalam kontrak.*