Kejati NTT Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PLTS di TTS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini mulai membidik calon tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini mulai membidik calon tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten TTS. Proyek ini menggunakan dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)- Mandiri Pedesaan di TTS tahun 2009-2011.

Informasi yang diperoleh Pos - Kupang.Com di Kejati NTT, Jumat (13/2/2015) menyebutkan, penyidik Kejati NTT secara maraton telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Saksi-saksi itu berasal dari tim fasilitator PNPM yang langsung menangani soal PLTS.

Selain fasilitator, penyidik juga memeriksa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS serta distributor PLTS.

Dengan pemeriksaan intensif dari penyidik Kejati ini, penyidik sudah mulai membidik calon-calon tersangka yang merupakan pihak yang paling bertanggugjawab dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan penyidik dalam rangka pengumpulan data (puldata).*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved