Kasus Bansos TTS
Kajari SOE: Tersangka Bisa Bertambah
Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menjelaskan, penahanan bendahara Bansos Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakwilina Oematan, Oematan untuk me
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
POS KUPANG.COM, SOE -- Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menjelaskan, penahanan bendahara Bansos Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakwilina Oematan, Oematan untuk mempercepat penyidik.
Ia berjanji dalam waktu dua minggu sudah melimpahkan berkasnya kepada Pengadilan Tipikor Kupang. "Untuk melengkapi berkas tersangka kami menggunakan BAP Martinus Tafui. Dan secepat mungkin kami limpakan kepada Pengadilan Tipikor," katanya.
Oscar mengatakan, untuk sementara Kejari SoE hanya menetapkan dua tersangka kasus bansos. Tetapi, tegasnya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Kami menguji dakwaan kedua tersangka ini di Pengadilan Tipikor. Jika ada perkembangan dalam persidangan, bisa ditetapkan tersangka baru," ujarnya.
Menurut dia, dalam dakwaan kedua tersangka tetap memuat nama Wakil Bupati TTS yang saat Wakil Gubenur NTT, Drs. Benny Litelnoni, S.H, turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ketiganya melakukan satu rangkaian perbuatan yang sama sehingga mencairkan dana bansos itu bisa terjadi," tegas Oscar.*
Ikuti Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang