Kasus Bansos TTS

Kajari SOE: Tersangka Bisa Bertambah

Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menjelaskan, penahanan bendahara Bansos Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakwilina Oematan, Oematan untuk me

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kajari SOE: Tersangka Bisa Bertambah
POS KUPANG
Oscar Douglas Riwu SH

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

POS KUPANG.COM, SOE -- Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menjelaskan, penahanan bendahara Bansos Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakwilina Oematan, Oematan untuk mempercepat penyidik.

Ia berjanji dalam waktu dua minggu sudah melimpahkan berkasnya kepada Pengadilan Tipikor Kupang. "Untuk melengkapi berkas tersangka kami menggunakan BAP Martinus Tafui. Dan secepat mungkin kami limpakan kepada Pengadilan Tipikor," katanya.

Oscar mengatakan, untuk sementara Kejari SoE hanya menetapkan dua tersangka kasus bansos. Tetapi, tegasnya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Kami menguji dakwaan kedua tersangka ini di Pengadilan Tipikor. Jika ada perkembangan dalam persidangan, bisa ditetapkan tersangka baru," ujarnya.

Menurut dia, dalam dakwaan kedua tersangka tetap memuat nama Wakil Bupati TTS yang saat Wakil Gubenur NTT, Drs. Benny Litelnoni, S.H, turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Ketiganya melakukan satu rangkaian perbuatan yang sama sehingga mencairkan dana bansos itu bisa terjadi," tegas Oscar.*

Ikuti Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved