Kasus Bansos TTS

Saat Sidang, 60 Kali Nama Litelnoni Tercantum Dalam Dakwaan Tafui

Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE terhadap Marthinus Tafui

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Litelnoni,SH memberikan keterangan kepada wartawan usai menjelani pemeriksaan sebagai saski kasu Bansos TTS, Selasa (14/10/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE terhadap Marthinus Tafui, salah satu terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tercantum 60 kali nama Wakil Bupati (Wabup) TTS, Drs. Benny Alexander Litelnoni, S.H.M.Si (Saat ini Wakil Gubernur NTT, Red).

Like www.facebook.com/poskupang.online

Follow https://twitter.com/poskupang

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (5/2/2015). JPU Kejari Soe membacakan surat dakwan terhadap Tafui, terungkap beberapa kali nama Litelnoni disebut dalam kasus dana bansos tahun anggaran 2009-2010.

JPU menyebut nama orang nomor dua di NTT ini dalam sidang perdana kasus korupsi dana Bansos di TTS.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwan JPU ini dipimpin majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara, S.H.M.Hum dengan anggota Ansyori Syaefudin,S.H dan Kemas, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.
Sementara terdakwa Tafui dalam sidang perdana ini didampingi Lifen Rafael, S.H selaku Penasehat Hukum.

JPU Muh Anam, S.H dan Gerry Gultom, S.H dalam membacakan surat dakwaan terhadap Tafui, beberapa kali menyebut nama wabup TTS saat itu, Drs. Benny Alexander Litelnoni, S.H.M.Si yang mana perannya dalam mengeluarkan sejumlah memo atau disposisi untuk mencarikan dana bansos.

Dalam surat dakwaan JPU yang juga kopiannya diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, tercatat ada 60 kali nama Litelnoni dicatumkan dalam dakwaan terhadap Tafui. Sebanyak 30 kali tercantum pada dakwaan primair dan 30 kali tercantum pada dakwaan sub sidair.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved