Kasus Bansos TTS

Banyak Dana Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Banyak dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2009-2010 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Banyak Dana Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Banyak dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2009-2010 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dana Bansos TTS di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/2/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara, S.H.M.Hum dengan anggota Ansyori Syaefudin,S.H dan Kemas, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.

Sementara terdakwa Mathinus Tafui dalam sidang perdana ini didampingi Lifen Rafael, S.H selaku Penasehat Hukum.

JPU Muh Anam, S.H dan Gerry Gultom, S.H dalam membacakan surat dakwan mengatakan, sejumlah dana yang dikeluarkan dan yang dipergunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 189.000.000 atau Rp 189 juta.

Tafui saat itu selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Bagian Bina Sosial Setda Kabupaten TTS tahun 2010.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved