Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik: Ismail Sebagai Penunjuk Jalan Temukan Toser

Brigpol Rudy Soik mengatakan, dirinya mencari Ismail Pati Sanga karena sulit menemukan Toni Seran alias Toser yang telah dijadikan Daftar Pencarian Or

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
EKSEPSI--Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Brigpol Rudy Soik mengatakan, dirinya mencari Ismail Pati Sanga karena sulit menemukan Toni Seran alias Toser yang telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTT.

Hal ini disampaikan Rudy Soik ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (22/1/2015).

Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik ini dipimpin majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota

Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Rudy Soik didampingi tim penasehat hukum, Muji Kartika, Asfinawati dan Ferdi Tahu, S.H.

JPU dalam persidangan ini adalah Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana, S.H.

Menjawab pertanyaan Ketut Sudira, Rudy mengatakan, dirinya telah mencari Ismail selama tiga hari yakni pada tanggal 26 Oktober 2014, 28 Oktober 2014 dan terakhir pada 29 Oktober 2014.

Dan pencarian terakhir dirinya bersama empat rekan bertemu Ismail di kediamannya di belakang Gedung Gereja Kota Baru Walikota.

Seperti diketahui, Ismail Pati Sanga diduga dianiaya oleh Brigpol Rudy Soik dalam tugas aparat kepolisian termasuk Brigpol Rudy Soik mencari Toni Seran. Akibat penganiayaan tersebut, Rudy Soik dilaporkan ke Polda NTT.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved