Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Barang Bukti yang Digunakan Tak Ada, Penyidik Sebut Pisau Bermata Dua
Tim penasehat hukum Martinus Omenu alias Topan mengatakan, adanya pisau bermata dua yang digunakan untuk menghabisi nyawa Obaja Nakmofa adalah dalil
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim penasehat hukum Martinus Omenu alias Topan mengatakan, adanya pisau bermata dua yang digunakan untuk menghabisi nyawa Obaja Nakmofa adalah dalil penyidik Polda NTT.
Pasalnya, pisau sebagai barang bukti itu tidak ditemukan, namun penyidik bisa menyebut pisau bermata dua.
Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum, Topan, George Nakmofa, S.H ketika diberi kesempatan membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (12/1/2015).
Dalam eksepsi itu, penasehat hukum Topan mengatakan, eksepsi atau keberatan ini merupakan suatu perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dan dalam dakwaan primer, JPU megatakan, Topan dengan sengaja merampas nyawa Obaja Nakmofa. Bahkan disebut pula adanya pisau bermata dua.
Topan juga mengatakan, saksi-saksi yang diajukan oleh JPU juga tidak memenuhi kualifikasi karena tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa menikam korban Obaja Nakmofa. Dan jelas, JPU tidak menguraikan cara bagaimanan terdakwa atau klien mereka.
Seperti diketahui, Brigpol Obaja Nakmofa ditemukan luka bersimbah darah saat berusaha menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada Desember 2011 lalu. Belakangan, polisi menetapkan Martinus Omenu alias Topan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigpol Obaja.
Sementara Topan menyangkal tuduhan tersebut dan berdalil, saat kejadian dirinya sedang berada di kos-kosannya. *