Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Barang Bukti yang Digunakan Tak Ada, Penyidik Sebut Pisau Bermata Dua

Tim penasehat hukum Martinus Omenu alias Topan mengatakan, adanya pisau bermata dua yang digunakan untuk menghabisi nyawa Obaja Nakmofa adalah dalil

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Saksi Jegger menendang tersangka Topan yang diperagakan oleh anggota Ditreskrim Polda NTT, Brigpol Roni, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Buru Sergap Polres Kupang Kota, Brigpol Obaja Nakmofa, di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Rabu (22/10/2014) pagi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim penasehat hukum Martinus Omenu alias Topan mengatakan, adanya pisau bermata dua yang digunakan untuk menghabisi nyawa Obaja Nakmofa adalah dalil penyidik Polda NTT.

Pasalnya, pisau sebagai barang bukti itu tidak ditemukan, namun penyidik bisa menyebut pisau bermata dua.

Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum, Topan, George Nakmofa, S.H ketika diberi kesempatan membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (12/1/2015).

Dalam eksepsi itu, penasehat hukum Topan mengatakan, eksepsi atau keberatan ini merupakan suatu perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Dan dalam dakwaan primer, JPU megatakan, Topan dengan sengaja merampas nyawa Obaja Nakmofa. Bahkan disebut pula adanya pisau bermata dua.

Topan juga mengatakan, saksi-saksi yang diajukan oleh JPU juga tidak memenuhi kualifikasi karena tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa menikam korban Obaja Nakmofa. Dan jelas, JPU tidak menguraikan cara bagaimanan terdakwa atau klien mereka.

Seperti diketahui, Brigpol Obaja Nakmofa ditemukan luka bersimbah darah saat berusaha menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada Desember 2011 lalu. Belakangan, polisi menetapkan Martinus Omenu alias Topan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigpol Obaja.

Sementara Topan menyangkal tuduhan tersebut dan berdalil, saat kejadian dirinya sedang berada di kos-kosannya. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved