Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kasatker dan PPK Jadi Tersangka

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Selain Kas

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Selain Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H kepada Pos Kupang di Kejati NTT, Jumat (9/1/2015).

Kasatker dan PPK itu ditetapkan Kejati NTT dalam kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2013 pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT.

John Purba dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus dana monev MBR tahun 2013 di NTT.

Menurut John Purba, setelah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dana monev 2013, Kejati NTT mengawali tugas pada tahun 2015 langsung menetapkan empat tersangka (bukan tujuh, seperti sebelumnya, Red).

Keempat tersangka itu, semuanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proses monev MBR di sejumlah wilayah di NTT.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved