Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kejati Sudah Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diawal tahun 2015 ini kembali gencar menuntaskan kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diawal tahun 2015 ini kembali gencar menuntaskan kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah NTT tahun 2013.

Mengawali pekerjaan ditahun ini, Kejati NTT langsung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi  yang diperoleh Pos- Kupang.Com,di Kejati NTT, Senin (5/1/2015) menyebutkan, pengusutan  dana monev MBR di NTT mengalami kemajuan karena setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pengumpulan data, akhirnya Kejati NTT menetapkan tujuh nama tersangka.

Ketujuh nama itu merupakan pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam proyek MBR khususnya kegiatan monev tahun anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengakui sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dana monev 2013.

"Benar hari ini  Senin (5/1/2015) (kemarin, Red) pak Kajati telah menandatangai surat perintah (sprint) penyidikan  kasus dana monev 2013. Dam sudah ada penetapan tersangka sebanyak tujuh orang," kata Ridwan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved