Proyek MBR Bermasalah

Kejati Baru Usut Proyek MBR di Enam Daerah

Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru mengusut kasus proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Re

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/FREDY HAYONG
Proyek perumahan MBR tahun 2012 di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua-Belu, menyisakan kerangka besi yang sudah berkarat. Gambar diambil, Selasa (11/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru mengusut kasus proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di enam daerah.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (29/12/2014) menyebutkan, dalam tahun 2014 ini Kejati NTT telah mengusut kasus MBR di enam daerah.

Enam daerah itu adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu  dan  Kabupaten Alor.

Sedangkan, proyek MBR yang belum disentuh penegak hukum antara lain di Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Sumba Tengah. Meski demikian, tidak berarti dugaan korupsi proyek MBR di tiga kabupaten tersebut akan lolos.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved