Proyek MBR Bermasalah
Kejati Baru Usut Proyek MBR di Enam Daerah
Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru mengusut kasus proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Re
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru mengusut kasus proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di enam daerah.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (29/12/2014) menyebutkan, dalam tahun 2014 ini Kejati NTT telah mengusut kasus MBR di enam daerah.
Enam daerah itu adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Kabupaten Alor.
Sedangkan, proyek MBR yang belum disentuh penegak hukum antara lain di Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Sumba Tengah. Meski demikian, tidak berarti dugaan korupsi proyek MBR di tiga kabupaten tersebut akan lolos.*