Kasus MBR Alor
Kejati NTT Serahkan Rony Anggrek ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan tersangka kasus
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Alor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com di Pengadadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/12/2014) menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT telah menyerahkan berkas perkara tersangka MBR Alor atas nama Rony Anggrek ke Pengadilan Tipikor.
Pantauan Pos -Kupang.Com. di Pengadilan Tipikor Kupang, Kejati NTT sementara melimpahkan berkas perkara tersangka Rony Anggrek (konraktor MBR Alor). Penyerahan berkas ini dilakukan oleh salah satu staf Tindak Pidana Khusus dari Kejati NTT, Benfrid, S.H dan diterima oleh Panitera Muda Tipikor, Ande Benu, S.H.
Salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Rony Anggrek, Benyamin Rafael, S.H saat ditemui di Pengadilan Tipikor mengatakan, kejaksaan telah menyerahkan berkas dari kliennya ke Pengadilan Tipikor. "Saya juga sudah cek dan kejaksaan baru saja melimpahkan berkas dari klien kami ke Pengadilan Tipikor.
Nomor perkaranya telah ada, namun belum ada penetapan majelis hakim atau penunjukkan majelis hakim maupun jadwal persidangan," kata Rafael.*