Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik Didakwa Pasal Penganiayaan

Rudy Soik didakwa dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mendakwa Brigpol Rudy Soik dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP.

Rudy Soik didakwa dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa ini dipimpin majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota,  Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah  Wisnu Wardhana, S.H dan Arfan Triono, S.H.

Sementara Rudy Soik didampingi empat orang penasehat hukum, masing-masing Didik Supriyanto, Asfinawati, Muji Kartika dan Ferdi Tahu.

Menurut JPU, Rudy Soik pada Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 01.30 Wita atau sekitar pukul 02.00 Wita telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ismail Paty Sanga. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved