Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Didakwa Pasal Penganiayaan
Rudy Soik didakwa dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mendakwa Brigpol Rudy Soik dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP.
Rudy Soik didakwa dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa ini dipimpin majelis hakim ketua, I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wisnu Wardhana, S.H dan Arfan Triono, S.H.
Sementara Rudy Soik didampingi empat orang penasehat hukum, masing-masing Didik Supriyanto, Asfinawati, Muji Kartika dan Ferdi Tahu.
Menurut JPU, Rudy Soik pada Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 01.30 Wita atau sekitar pukul 02.00 Wita telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ismail Paty Sanga. *