Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Dua Pertimbangan Meringankan Rudy
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) harus konsisten memberantas kasus perdagangan manusia.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) harus konsisten memberantas kasus perdagangan manusia atau human trafficking di wilayah NTT.
Konsistensi itu terukur dari terbongkarnya jaringan mafia human trafficking di daerah ini.
"Kami sampaikan ke Kapolda NTT kasus-kasus human trafficking yang dilaporkan harus konsisten diberantas. Tak hanya itu, Polda NTT juga harus mempublikasikan perkembangan berbagai kasus human trafficking yang sementara ditangani, termasuk kasus yang dilaporkan Rudy Soik," kata Natalius kepada wartawan seusai bertatap muka dengan Kapolda NTT, Brigjen Polisi, Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, dan jajaran di Markas Polda NTT, Senin (8/12/2014).
Tak hanya meminta konsisten Kapolda NTT dan jajaran menuntaskan kasus human trafficking, kata Natalius, Komnas HAM juga menyampaikan mengawal persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Rudy Soik.
Bahkan, tegas Natalius, Komnas HAM akan memberikan pertimbangan hukum kepada hakim agar hukuman Rudy bisa diringankan, bahkan bisa dibebaskan.
"Nanti akan kami berikan pertimbangan hukum untuk memberi keringanan bagi Rudy Soik saat persidangan digelar. Hakim biasa mempertimbangkan untuk meringankan," ujar Natalius.
Ditanya pertimbangan apa yang bisa meringankan Rudy, Natalius menyebutkan dua hal. Pertama, ada keinginan Rudy Soik untuk membongkar kejahatan kemanusiaan. Kedua, keinginan Rudy untuk menata institusi dan kemajuan kinerja pada pemerintah baru.
Tak hanya itu, demikian Natalius, ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum anggota Polri yang diduga dilaporkan Rudy. Jawaban Kapolda NTT menyatakan sementara dilakukan penyelidikan khusus internal Polda NTT.
Terkait temuan Satgas Trafficking Polda NTT bahwa Rudy Soik juga mengirim calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan diduga menerima komisi, Natalius mengatakan, penyidik harus menunjukkan bukti.
"Semua harus ada bukti. Nanti penyelidikan harus disampaikan, dia salah apa. Dan, itu hak asasi setiap manusia untuk mengetahuinya," tandas Natalius.
"Kalau disebut ada keterlibatan polisi, kami akan dukung fakta-faktanya. Dan, saya tidak akan menutup diri.
ENDANG SUNJAYA
KAPOLDA NTT
http://10.130.44.6/displayimage.php?pos=-142121
Kapolda: Saya Akan Bongkar
KAPOLDA NTT, Brigjen Polisi, Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, kepada wartawan menyatakan, jajarannya siap menindaklanjuti apa yang disampaikan Komnas HAM.
Selain itu, lanjut Endang, proses dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi itu akan disampaikan kepada Komnas HAM. "Kami siap menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Proses dan perkembangannya kami sampaikan kepada Komnas HAM," ujar Endang.
Terkait kasus Rudy Soik, mantan Wakapolda Aceh, ini mengatakan, awalnya ia memberikan penghargaan kepada yang Rudy karena keberaniannya mengungkap kasus human trafficking. Namun, lanjut Endang, saat diberikan kepercayaan mengungkap kasus tersebut ternyata Rudy menyalahgunakan kewenangan melakukan penganiayaan dan tindak lainnya. "Tentu kasus ini kami ungkap," kata Endang.
Mengenai permintaan proses hukum terhadap oknum-oknum anggota Polri di jajaran Polda NTT yang dilaporkan Rudy Soik, Kapolda Endang menyatakan, jajarannya mengambil langkah dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai penegak hukum, lanjutnya, polisi tidak bisa menuduh orang dengan sesuatu tanpa didukung fakta-fakta. "Kalau disebut ada keterlibatan polisi, kami akan dukung fakta-faktanya. Dan, saya tidak akan menutup diri. Siapapun yang terungkap di sana kami akan bongkar. Jangan sampai saya dianggap mendiskriminasi seseorang, tapi melindungi yang lain. Saya akan ungkap dan bongkar. Bahkan tim Mabes Polri yang turun sendiri untuk membongkarnya," tandas Endang.
Tentang tudingan dari beberapa pihak ada keterlibatan oknum pejabat Polda NTT, Endang mengatakan, asas praduga tak bersalah harus dihormati. Ia sudah membentuk tim Propam untuk menangani kasus ini.
"Untuk mengecek rekening seseorang yang dituduh dalam satu tindak pidana harus pidananya juga dibuktikan. Apakah terbukti tidak tindak pidana yang dituduhkan kepada pejabat tersebut baru dicek rekening. Saya tidak akan menutupi itu. Kalau ada yang terlibat kami bongkar. Nanti kami sampaikan," kata Endang.
Ditanya apakah Polda NTT tidak tercoreng dengan berbagai tuduhan terkait kaus human trafficking, Kapolda Endang menyatakan, saat ini seakan-akan apa yang dilakukan polisi salah.
"Biar masyarakat sendiri nanti yang menilai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Bukan saya membela diri. Masyarakat nanti yang akan menilai. Soal kami dituding melindungi biar masyarakat yang menilai. Nantinya akan terungkap apakah ini riil keinginan kelompok masyarakat atau keinginan sekelompok orang," tandas Endang.
Ditanya wartawan kenapa Polda NTT tidak memeriksa semua perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) untuk memastikan bersih tidaknya perusahaan, Kapolda Endang menyatakan, polisi tidak serta merta memeriksa PJTKI-PJTKI yang beroperasi di NTT, harus dilihat dari hulu dan hilir.
Menurut dia, kasus human trafficking berada di hilirnya, makanya setelah itu baru dirunut dari titik awal. "Kami tidak bisa masuk begitu saja. Apalagi mereka legal. Terkecuali ada bukti awal, maka kami akan ungkap dan telusuri," kata Endang. (aly)
Welinda: Rudy Tidak Terima Gaji