Proyek MBR Bermasalah

Tersangka MBR Alor Dipanggil Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memanggil Direktur PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek dengan tujuan untuk melakukan penyerahan tahap dua.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Tersangka MBR Alor Dipanggil Kejati
Net
Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memanggil Direktur PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek dengan tujuan untuk melakukan penyerahan tahap dua.

Ronny adalah salah satu tersangka proyek  pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor.

Pantauan Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (8/12/2014), Ronny tiba di Kejati menggunakan celana abu-abu dan kemeja putih berkotak. Ronny didampingi Penasehat Hukumnya, Beny Rafael, S.H.

Ronny yang ditemui di Loby Kejati NTT mengakui dirinya dipanggil doleh Jaksa Robert Jimy Lambila, S.H dan Yudi, S.H.
Menurut Ronny, dirinya masih dalam keadaan sakit namun tetap koperatif.

Karena, Jaksa Robert Lambila belum ada, maka Ronny tetap menunggu di Kejati untuk mendapat kepastian soal penyerahan tahap dua.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved