Proyek MBR Bermasalah
Tersangka MBR Alor Dipanggil Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memanggil Direktur PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek dengan tujuan untuk melakukan penyerahan tahap dua.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memanggil Direktur PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek dengan tujuan untuk melakukan penyerahan tahap dua.
Ronny adalah salah satu tersangka proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor.
Pantauan Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (8/12/2014), Ronny tiba di Kejati menggunakan celana abu-abu dan kemeja putih berkotak. Ronny didampingi Penasehat Hukumnya, Beny Rafael, S.H.
Ronny yang ditemui di Loby Kejati NTT mengakui dirinya dipanggil doleh Jaksa Robert Jimy Lambila, S.H dan Yudi, S.H.
Menurut Ronny, dirinya masih dalam keadaan sakit namun tetap koperatif.
Karena, Jaksa Robert Lambila belum ada, maka Ronny tetap menunggu di Kejati untuk mendapat kepastian soal penyerahan tahap dua.*