Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Kasus Rudy, Pintu Masuk Bagi Masyarakat Laporkan Oknum Polisi
Pengacara, Luis Balun, S.H mengatakan, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara, Luis Balun, S.H mengatakan, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP.
Dia menjelaskan, terkait penanganan kasus dan juga pasal yang disangkakan kepada Rudy merupakan terobosan baru di kepolisian khusus di Polda NTT, karena begitu cepatnya berkas Rudy dinyatakan lengkap dan juga diserahkan ke penuntut umum.
"Harapan kami bahwa ini pintu masuk bagi masyarakat, yang mana apabila ada kasus yang melibatkan polisi maka jagan segan-segan melaporkan oknum polisi itu ke pihak berwajib dan harus diusut secepatnya seperti kasus Rudy Soik," kata Luis Balun.
Dengan demikian setiap warga yang merasa dirugikan dengan perbuatan oknum polisi dihatrapkan segera melapor. Kasus Rudy menjadi contoh bahwa oknum polisi yang melakukan perbuatan kriminal termasuk menganiaya saat menjalankan tugas bisa dipidana.*