Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik Pantasnya Dijadikan Whistle Blower
oordintor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Koordintor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT harus menempatkan Rudy Soik sebagai Whistle Blower (menghembus pluit/pengungkap aib) dalam mengungkap dugaan mafia Trafficking yang melibatkan sejumlah Oknum Polri di Polda NTT dan Jakarta.
Langkah itu, lanjuntya, harus diambil agar Publik tidak melihat upaya penahanan terhadap Rudy Soik oleh Penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail sebagai alat untuk menutup rapat-rapat sinyalemen Rudy Soik dan sinyalemen publik NTT bahwa di dalam internal Polda NTT terdapat sejumlah perwira/oknum Polda NTT menjadi bagian dari mata rantai mafia trafficking.
"Salah besar bagi Kapolda dan Kajati NTT kalau melihat dan menempatkan Ruddy Soik hanya semata-mata sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan dan memproses hukum yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, Publik mendukung penegakan hukum dan penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang saat ini dipersangkakan kepada Rudy Soik, tetapi publik juga sulit mempercayai bahwa penahanan Rudy itu adalah dalam rangka penegakkan disiplin dan penegakkan hukum, oleh karena pada saat yang bersamaan Rudy Soik telah membuka kepada Institusi Polri, Komnas Ham dan kepada publik bahwa di internal Polda NTT terdapat sejumlah oknum Perwira turut terlibat dalam mafia trafficking yang sudah memakan korban puluhan ribu wanita NTT selama ini.
Memang saat ini Polda NTT sedang gencar melakukan tindakan Kepolisian terhadap beberapa anggota masyarakat NTT yang diduga sebagai turut serta dalam aktivitas trafficking, akan tetapi Polda NTT tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada publik sepertihalnya Polda NTT menjelaskan kepada publik tentang mengapa Rudy Soik jadi tersangka, yaitu hal-hal terkait apakah Polda NTT dan Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum Perwira Polda NTT dan Mabes Polri dalam kejahatan trafficking ini.
"Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri harus mulai berani mengikis habis pola penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, orang kuat dan berpangkat dilindungi dan rakyat kecil yang bodoh dan miskin dipenjara dalam waktu singkat," pintanya.
Tentang tanggapan keluarga Ismail terhadap pernyataannya agar Ismail diproses, Selestinus mengatakan, tidak ada niatnya untuk menyakiti keluarga Ismail tetapi hal ini penting untuk dilakukan untuk memperjelas status Ismail.
Menurutnya, soal keterlibatan Ruddy itukan baru dugaan polisi atau Ruddy Soik, terbukti dengan terjadinya penggeledahan terhadap Ismail, karena itu TPDI meminta agar plisi harus memperjelas apakah benar Ismail itu terlibat atau tidak, cara memperjelasnya adalah dengan jalan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan bila tidak terbukti maka Polisi harus merehabilitir nama baik Ismail dan kawan-kawan namun jika terbukti maka Ismail dan kawan-kawan tetap harus diproses untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Jadi permintaan TPDI agar Ismail diproses hukum itu bukan menyatakan Ismail terlibat, tetapi karena Ismail pernah digeledah dan Rudy Soik selaku Penyidik mencurigai bahwa Ismail memiliki informasi tentang beberapa orang yang menjadi TO (target operasi) tugas polisi. Jika demikian maka posisi Ismail bisa dikategorilan menjadi Saksi yang potensial bisa membantu Polda NTT mengungkap jaringan Trafficking.*