Proyek MBR Bermasalah

Kasus MBR, Jaksa Periksa Saksi dari Kemenpera RI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam tiga hari kedepan akan memeriksa saksi dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Ilustrasi: Rumah MBR milik Pedro Antonio Soares tampak sudah rampung, namun bagian dalam dan belakang, termasuk kamar mandi dan WC belum dikerjakan sementara kontraktor sudah meninggalkan pekerjaan itu. Gambar diambil hari Kamis (13/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam tiga hari kedepan akan memeriksa saksi dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.

Pemeriksaan pihak Kemenpera ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2013  pada proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Senin (10/11/2014), mengatakan, selama tiga hari mulai Senin - Rabu (10-12/11/2014) penyidik Kejati NTT secara maraton akan memeriksa saksi kasus MBR dari Kemenpera.

"Saksi kita periksa karena mereka yang melakukan monev proyek MBR di NTT," kata Gasper Kase.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved