Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR, Jaksa Periksa Saksi dari Kemenpera RI
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam tiga hari kedepan akan memeriksa saksi dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam tiga hari kedepan akan memeriksa saksi dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.
Pemeriksaan pihak Kemenpera ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2013 pada proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Senin (10/11/2014), mengatakan, selama tiga hari mulai Senin - Rabu (10-12/11/2014) penyidik Kejati NTT secara maraton akan memeriksa saksi kasus MBR dari Kemenpera.
"Saksi kita periksa karena mereka yang melakukan monev proyek MBR di NTT," kata Gasper Kase.*