Kasus Bansos TTS

Marten Tafui: Penikmat Bansos Doakan Saya

Tolong disampaikan, saya mohon kepada penikmat bansos agar mendoakan saya selalu kuat dan sehat menjalani hukuman ini.

POS KUPANG/THOMAS DURAN
Jaksa Kejari SoE, Bagus, S.Si, S.H, dan Andreanto memeriksa saksi penerima bansos, Bendahara PDI Perjuangan, Marjori Edna Mansula, Jumat (21/2/2014). 

"Jadi, hasil penyidikan pemberikan kepada Yayasan PT SoE itu berdasarkan MOU tahun 2006. Dan pencairan dana dimulai tahun 2007 sebesar Rp 800 juta,    tahun 2009 sebesar Rp 200 juta, tahun 2010 senilai Rp 400 juta, tahun 2011 dan 2012 masing - masing Rp 250 juta dan Rp 200 juta. Ini jelas melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pembayaran berulang kali kepada lembaga atau orang yang sama," kata Oscar.

Sebelumnya diberitakan, hasil pengembangan penyidikan Kejari SoE menemukan bukti baru penyaluran dana bansos 2009 kepada Wakil Bupati TTS. Dana tersebut digunakan untuk salah satu kegiatan bersama Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat kabupaten.

"Hasil penyidikan bansos 2010 kita kembangkan ke 2009 dan menemukan bukti baru, Wakil Bupati menerima dana bansos untuk suatu kegiatan. Mohon maaf, jenis kegiatan dan jumlah dananya tidak bisa disampaikan sebelum pemeriksaan terhadap wakil bupati," kata Kasis Pidsus Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H, di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2014).

Selain itu, demikian Verdiana, dari total memo Wakil Bupati Rp 170 juta itu diberikan kepada 37 kegiatan, termasuk memberikan kepada perorangan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved