Breaking News

Kasus Bansos TTS

Jaksa Dalami Memo Wagub NTT

Jaksa penyidik kasus dugaan korupsi dana bansos kembali mendalami memo mantan Wakil Bupati TTS yang kini menjadi Wagub NTT, Drs. Benny A Litelnoni

POS KUPANG/EDY BAU
Wamen Hukum dan HAM, Deny Indrayana disaksikan Wagub NTT, Beny Litelnoni saat menandatangani prasasti desa/kelurahan sadar hukum secara simbolis di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Senin (16/12/2013). 

POS KUPANG.COM, SOE -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menegaskan, jaksa penyidik kasus dugaan korupsi dana bansos kembali mendalami memo mantan Wakil Bupati TTS yang kini menjadi Wagub NTT, Drs. Benny A Litelnoni, S.H. Sebab Bupati TTS mengaku tidak mengetahui adanya memo wakil bupati yang totalnya mencapai Rp 170 juta.

"Saat diperiksa, Bupati TTS tidak tahu adanya memo tersebut. Artinya, tidak ada pelimpahan wewenang sehingga kami akan mendalaminya. Pekan depan kami periksa  Marten Tafui (MT) untuk memastikan memo tersebut sebelum mengagendakan pemeriksaan terhadap Wagub NTT. Kita Fokus pada memo tersebut karena sudah ada perbuatan melawan hukum," tegas Oscar di ruang kerjanya, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bupati TTS sudah ada kepastian unsur melawan hukum sehingga perlu periksa kembali tersangka guna mengungkap kasus tersebut.

Oscar menjelaskan, pengakuan Bupati TTS  bahwa usulan dana bansos itu dilakukan secara gelondongan oleh pengguna anggaran.

"Artinya dana itu diusulkan PKAD, namun hasil pemeriksaan terhadap PKAD dana tesebut tidak diusulkan, sehingga kesimpulannya diusulkan oleh bagian binsos yang bukan tupoksinya. Saat Ketua Komisi D diperiksa juga mengaku membahas bersama Kabag Binsos bukan PKAD sehingga bertentangan dengan  UU No: 1/2004 tentang perbendaharaan negara, yakni pengusulan dana bansos dari PKAD, sementara Bagian Binsos hanya sebagai PPTK," ujar Oscar.

Oscar menegaskan, pihaknya serius mengungkap kasus bansos sehingga terus mendalam bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi.

"Menang sudah ada tersangka dalam kasus ini dan sesuai aturan, jika penyidik menetapkan kepala daerah sebagai tersangka harus diekspos ke Kejaksaan Agung," tegasnya.

Tiga penyidik Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H, Bagus, S.H dan Andreanto, S.H memeriksa Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella, M.Si sebagai saksi kasus bansos tahun 2010. Mella diperiksa setelah sehari sebelumnya mengajukan penundaan mengikuti sidang paripurna DPRD TTS. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved