RUU Pilkada
Pemerintah Siapkan Dua Draf RUU Pilkada
Pemerintah menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Pemerintah Siapkan Dua Draf RUU Pilkada
* Belum Ada Perubahan Sikap Parpol
* Calon Perseorangan Masih Dibolehkan
POS KUPANG.COM, JAKARTA ---- Pemerintah menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di sela rapat membahas RUU Pilkada di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014), seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah berkaitan dengan sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.
"Yang banyak perubahan di RUU Pilkada lewat DPRD karena harus merevisi UU Pilkada yang lama (Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda)," tambahnya.
Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain dalam pengajuan calon perseorangan.
"Calon perseorangan tetap dapat diajukan sesuai peraturan saat ini, dengan mengumpulkan dukungan melalui KTP," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memasukkan mekanisme uji publik dalam draf RUU Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD.
Pemerintah tetap menginginkan penerapan sistem Pilkada secara langsung dan berharap para anggota Dewan menyepakatinya. Namun, parpol yang tergabung dalam koalisi Merah Putih tetap mendorong pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Mudah-mudahan nanti kembali ke Ibu Pertiwi, yakni memilih secara langsung sesuai kesepakatan yang pernah kami lakukan pada 14 Mei lalu," ujar Djohermansyah.
Sementara Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan, pihaknya terus mematangkan draf RUU Pilkada yang dipilih melalui DPRD. Pematangan draf itu dilakukan tim kecil yang terdiri dari perwakilan semua fraksi di DPR.
Hakam menjelaskan, rapat tim kecil itu digelar tertutup di Hotel Millenium, Jakarta, sejak Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari.
Tim tersebut merumuskan dan menyinkronisasikan draf RUU Pilkada yang pemilihannya melalui DPRD. "Setelah selesai merumuskan draf pilkada lewat DPRD, baru kita rumuskan draf pilkada yang dipilih langsung," kata Hakam, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, tak ada perubahan sikap dari semua fraksi di DPR. Enam fraksi mendukung pilkada dipilih oleh DPRD, sedangkan tiga fraksi meminta pilkada dipilih masyarakat secara langsung.
Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan 23 September 2014 di tingkat komisi dengan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, hasil keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. (kompas.com/tribunnews)
