Proyek MBR Bermasalah

Masih Dirawat di RSUD, Rony Anggrek Minta Tunda Pemeriksaan

Direktur PT Timor Pembangunan, Rony Anggrek saat ini tengah dirawat di kamar nomor 8 Paviliun Cendana, RSUD Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang.

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Direktur PT. Timor Pembangunan, Rony Anggrek sedang dirawat di RSUD Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang, Selasa (26/8/2014) siang. Nampak Rony Anggrek didampingi anaknya. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur PT Timor Pembangunan, Rony Anggrek saat ini tengah dirawat di kamar nomor 8 Paviliun Cendana, RSUD Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Alor ini berharap, rencana pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Kejati NTT hari ini, Rabu (27/8/2014), ditunda karena kesehatannya belum membaik.

Rony Anggrek mengungkapkan harapan itu ketika ditemui ruang perawatannya, Selasa (26/8/2014). Saat ditemui, Rony Anggrek nampak terbaring di atas tempat tidur. Tangan kirinya terpasang infus. Rony Anggrek didampingi istri dan anaknya serta saudaranya, Inyo Anggrek.

Menurut Rony Anggrek, dirinya dirujuk dari RS Kartini Kupang sejak Sabtu (23/8/2014) malam. Ia mengaku mendapat panggilan dari penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Alor pada Rabu (27/8/2014).

Mengenai pelaksanaan pekerjaan proyek MBR di Kabupaten Alor, Rony mengatakan, pihaknya akan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya menyangkut proyek tersebut kepada penyidik Kejati NTT saat diperiksa. Ia juga akan menjelaskan peran saudaranya, Eny Anggrek dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Inyo Anggrek menambahkan, meski dalam keadaan sakit, Rony Anggrek tetap kooperatif terhadap penyidik Kejati NTT. Jika penyidik kejaksaan tetap memaksakan untuk memeriksa Rony Anggrek, kata Inyo, pihak keluarga tidak bisa menghalang- halangi meskipun kondisi Rony Anggrek masih sakit.

Benyamin Rafael, SH selaku penasihat hukum Rony Anggrek, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/8/2014) siang, mengatakan, kliennya selaku kontraktor proyek MBR di Kabupaten Alor, terpaksa dirujuk ke RSU Prof. Dr. WZ Johannes Kupang agar penanganan penyakitnya menjadi lebih baik.

Rony Anggrek merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBR Kabupaten Alor. Dalam pelaksanaan proyek MBR tersebut, Rony Anggrek bertindak sebagai kontraktor pelaksana. Tersangka lain dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), Seface Penlaana. Saat ini, Seface Penlaana sudah ditahan jaksa penyidik Kejati NTT di Rutan Penfui Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved