Tambang di NTT Sediakan Bencana, Gubernur Harus Cabut IUP PT. SMR

Sebanyak 315 Ijin Usana Penambangan (IUP) yang saat ini dikantongi perusahaan tambang di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/FREDI HAYONG
Peralatan pendukung kegiatan produksi menganggur di lokasi tambang mangan Ai Tameak karena aktivitas produksi belum jalan. Gambar diambil, Senin (26/5/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 315 Ijin Usana Penambangan (IUP) yang saat ini dikantongi perusahaan tambang  di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada yang ideal sehingga menyediakan bencana bagi masyarakat NTT.

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya yang mengeluarkan ijin usaha pertambangan (IUP) untuk PT. SoE Makmur Resources (SMR) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) harus segera mencabut IUP tersebut.

Hal ini karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Mineral dan Batu Bara,  kewenangan pemberian IUP kepada perusahaan pertambangan untuk wilayah lintas propinsi merupakan kewenangan pusat, lintas kabupaten adalah kewenangan gubernur dan di dalam satu wilayah kabupaten adalah kewenangan bupati. Karena itu, IUP untuk PT. SMR di Kabupaten TTS yang dikeluarkan oleh Lebu Raya melanggar Undang-Undang tersebut.

Pernyataan sekaligus desakan ini disampaikan Pdt. Eli Maplani, S.Th dalam seminar pertambangan dan lingkungan hidup di NTT yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendampingan Pendidikan (LPP) Inadae bekerja sama dengan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Sabtu (5/7/2014).

Maplani mendesak Lebu Raya untuk segera mencabut IUP yang dikeluarkannya kepada PT. SMR untuk beroperasi dalam pertambangan mangan di Kabupaten TTS pada tahun 2010 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 39/Kep/Hk/2010 tertanggal 28 Januari 2010 tidak menjadi kewenangannya, melainkan itu adalah kewenangan Bupati TTS.

Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pertambangan mangan yang ada di Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS sama sekali tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved