Kisruh di Universitas PGRI NTT

Johanes Interupsi Sampai Cangkir Jatuh Berantakan

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menolak memaparkan LKPj akhir masa jabatan bupati tahun 2009-2014.

POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
SUASANA SIDANG--Suasana pembukaan Sidang Paripurna II Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2014, Kamis (19/6/2014). 

Natun juga menegaskan, jika bupati tidak terpilih lagi untuk menjabat pada periode kedua, maka alasan bupati sudah lewat waktu, bisa diterima logika.

"Tetapi beliau terpilih lagi untuk periode kedua. Itu artinya pemaparan LKPj itu bisa dilakukan sebelum dilantik jadi bupati untuk periode kedua atau sesudah pelantikannya. Nah, karena itu Dewan mendesak bupati harus memaparkan LKPj selama lima tahun menjabat kepada rakyat dalam sidang paripurna Dewan," tandas Natun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved