Kisruh di Universitas PGRI NTT

Johanes Interupsi Sampai Cangkir Jatuh Berantakan

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menolak memaparkan LKPj akhir masa jabatan bupati tahun 2009-2014.

POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
SUASANA SIDANG--Suasana pembukaan Sidang Paripurna II Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2014, Kamis (19/6/2014). 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI -- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menolak  memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan bupati tahun 2009-2014. Alasannya, karena waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan sudah lewat.

Penolakan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna II Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2014 di Oelamasi, Kamis (19/6/2014) siang. 

"Kepada Dewan yang terhormat dan juga kepada masyarakat Kabupaten Kupang, saya menyampaikan permohonan maaf karena hari ini saya tidak bersedia memaparkan LKPj akhir masa jabatan. Sebab, waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan sudah lewat atau habis," kata Titu Eki di hadapan sidang Dewan.

Kontan penolakan ini menimbulkan hujan interupsi, debat kusir dengan suara keras dalam ruang sidang oleh para anggota Dewan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Mase, sempat protes dengan nada keras. Ia menuding Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, tidak menjelaskan secara jujur tentang keinginan Dewan mendengarkan pemaparan LKPj kepada Bupati Kupang.

"Dalam sidang Banmus (Badan Musyawarah) sudah disepakati satu agenda penting, yaitu Dewan mendengarkan pemaparan LKPj Bupati Kupang. Tapi kenapa sekarang bupati menolak?" tegas Mase.

Ia menyatakan, penolakan Titu Eki sangat melecehkan rakyat dan Dewan secara kelembagaan. Sebab, lanjutnya, memaparkan LKPj itu kewajiban bupati usai lima tahun menjabat. Saking emosinya, cangkir minum di depan Mase jatuh berantakan karena ia mendorongnya terlalu keras saat bersuara keras dalam menyampaikan protesnya.

Hal ini menimbulkan kegemparan dalam ruang sidang. Ia lalu berjalan meninggalkan ruang sidang paripurna dengan wajah merah padam. Namun tiga menit kemudian ia masuk lagi ke ruang sidang.

Kepada wartawan, Mase membantah sengaja memecahkan cangkir kaca tersebut. "Saya tidak sengaja. Saya mendorong, tapi mungkin terlalu kencang sehingga jatuh," kilahnya.

Sidang kemudian diskors oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz. Satu jam kemudian, sidang dibuka kembali. Namun Bupati Kupang tetap bersikeras tidak mau memaparkan LKPj akhir masa jabatan. Perang argumentasi hingga menjurus debat kusir pun tak terelakkan. Suara keras terdengar dari dalam ruang sidang.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz, akhirnya menutup Sidang Paripurna II. Dengan kesepakatan sidang akan dilanjutkan bila digelar rapat Banmus lagi untuk mengubah jadwal dan agenda persidangan.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Dewan sengaja mengulur-ulur waktu sidang hingga pelantikan Bupati Kupang bulan Maret 2014 lalu untuk periode masa jabatan yang kedua.

"Padahal enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, bupati sudah membuat LKPj akhir masa jabatan. Dan, menunggu kapan akan digelar Sidang Paripurna untuk memaparkan LKPj. Namun hingga pelantikan jabatan Bupati Kupang periode kedua, sidang tidak pernah digelar oleh Dewan," jelas salah satu pejabat Pemkab Kupang.

Menanggapi tudingan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menegaskan, esensi persoalan bukan soal waktu. Tetapi esensi dasarnya kewajiban bupati mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan pembangunan selama lima tahun harus disampaikan kepada Dewan.

"Jangan emosi. Mari berpikir jernih. Saya lihat bupati sangat emosi. Teman-teman Dewan juga suara keras. Coba kita menahan diri," pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved