Proyek Rumah MBR Bermasalah
Kejati NTT Bentuk Tujuh Tim Sidik Kasus Rumah MBR
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, SH membentuk tujuh tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, SH membentuk tujuh tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di NTT.
Pembentukan tim penyidik ini untuk memudahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan MBR yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Jumat (25/4/2014) siang. Karena dibentuk dalam tujuh tim, kata Ridwan, maka akan ada tujuh sprindik (surat perintah penyidikan) dalam pengusutan kasus ini.
"Memang ada sembilan kabupaten/kota tapi timnya cuma tujuh karena minus Ngada dan Flotim. Jadi tim penyidiknya merupakan gabungan dari penyidik Kejati NTT dan penyidik kejari di masing-masing kabupaten/kota," kata Ridwan.
Dengan dibentuknya tujuh tim penyidik, kata Ridwan, tentu diharapkan proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan MBR menjadi lebih mudah. Berbeda dengan selama ini yang cuma ditangani satu tim penyidik saja.
Ketujuh tim penyidik ini tentu akan segera bekerja setelah ada sprindik dari Kejati NTT.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja (Satker) Proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di NTT, Hairul Sitepu, beberapa waktu lalu, terungkap adanya kerugian negara yang belum dikembalikan oleh para kontraktor senilai Rp 35 miliar dalam proyek MBR tahun anggaran 2012.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Ridwan Angsar, S.H, ketika dihubungi Sabtu (8/3/2014). Saat itu Ridwan mengatakan, kerugian sebenarnya dalam proyek itu sebesar Rp 45 miliar, namun rekanan atau kontraktor pelaksana sudah mengembalikan kepada negara sebesar Rp 10 miliar.
Sisanya Rp 35 miliar masih berada di tangan para kontraktor.
Ridwan mengatakan, sesuai temuan di lapangan kerugian itu terjadi karena rekanan mengerjakan pembangunan rumah MBR tidak sesuai dengan uang muka yang sudah diterima.*