Ujian Nasional
Dua Siswa di Ende Ikut UN di Kantor Polisi
Dua orang siswa yang saat ini duduk ke kelas XII terpaksa harus mengikuti Ujian Nasional (UN) di Kantor Polres Ende
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Dua orang siswa yang saat ini duduk ke kelas XII terpaksa harus mengikuti Ujian Nasional (UN) di Kantor Polres Ende pasalnya keduanya diduga terlibat dalam kasus kriminal berupa pengeroyokan di Jalan Anggrek, Kota Ende.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui pesan singkat black barry masage (BBM), Rabu (16/4/2014).
Kedua siswa masing-masing berinisial APP (18) dan YBK (17) yang merupakan siswa dari salah satu sekolah swasta di Kota Ende ditahan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan serta saat berurusan dengan kasus itu keduanya sedang duduk di kelas XII yang merupakan siswa yang tengah mengikuti ujian nasional (UN).
"Sebelum terlibat dalam kasus kriminal kedua siswa telah terdaftar sebagai peserta UN maka setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende kedua siswa tersebut tetap bisa diperkenankan untuk mengikuti UN meskipun harus dilangsungkan di kantor polisi,"kata Kapolres Musni.
Kapolres Musni menjelaskan meskipun terlibat dalam kasus kriminal namun demikian hak-hak mereka sebagai siswa masih tetap diberikan termasuk mengikuti UN. Dengan demikian diharapkan agar keduanya bisa lulus sehingga ketika selesai menjalani masa hukuman keduanya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
Menurut Kapolres Musni kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak remaja maupun siswa cukup tinggi maka diharapkan peran serta orang tua maupun guru agar senantiasa mengarahkan anak mereka agar tidak terlibat dalam kasus kriminal. *