Nasib TKI Wilfrida Soik
Wilfrida Tersandung Masalah Kejiwaan
Wifrida tidak bersalah karena yang bersangkutan mengalami masalah kejiwaan dan selanjutnya akan dititipkan di RS Jiwa.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -- Paman Wifrida Soik, Kornelis Ulu, atas nama keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan karena anak mereka bebas dari jeratan hukuman mati.
Dihubungi melalui telepon dari Atambua ke Faturika, Kornelis mengatakan, keluarga sangat berharap Wilfrida tidak dipenjarakan dan bisa pulang ke kampung halamannya.
"Saya waktu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Malaysia, saya sampaikan bahwa Wilfrida ini pembawaannya lain dari rekan-rekan sejawatnya. Dia sering tertawa sendiri, bahkan pada usia 11 tahun dengan tidak sadar dia buka pakaian begitu saja. Jadi, Wilfrida ini seperti mengalami gangguan kejiwaan. Dan, ini saya sampaikan di muka majelis hakim. Saya tadi (Senin, 7/4/2014) siang ditelepon dari KBRI bahwa anak Wilfrida bebas dari hukuman mati. Kami semua terharu dan puji syukur pada Tuhan," ujar Kornelis.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, ketika dikonfirmasi Pos Kupang dari Atambua ke Kuala Lumpur, Senin (7/4/2014) mengatakan, putusan hakim Majelis Tinggi Malaysia sudah selesai, di mana Wilfrida Soik bebas dari jeratan hukuman mati.
Ia menyampaikan, Wifrida tidak bersalah karena yang bersangkutan mengalami masalah kejiwaan dan selanjutnya akan dititipkan di RS Jiwa.
"Setelah putusan majelis, Walfrida masih menghuni penjara sambil menunggu penyelesaian administrasi dalam beberapa hari ke depan. Wilfrida akan dititipkan di RS Jiwa sambil menunggu pengampunan dari Sultan mengenai apakah Wilfrida segera meninggalkan Malaysia atau tidak," jelas Dino.
Dikatakannya, putusan ini masih pada tahapan pengadilan tingkat pertama. Artinya, demikian Dino, masih menunggu adanya banding dari JPU selama kurun waktu seminggu. Jaksa akan mempelajari putusan hakim secara tertulis dan apakah melakukan banding atau tidak, masih ditunggu kepastiannya. (yon)