Nasib TKI Wilfrida Soik
Nasib Wilfrida Masih Ditentukan Jaksa
Majelis hakim memutuskan bahwa usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Haru bahagia terpancar di raut muka Wilfrida Soik (WS). Ia diputuskan tidak bersalah, lolos dari jeratan hukuman mati oleh Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, Senin, 7 April 2014. Majelis hakim memutuskan bahwa usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian.
"Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan WS mempunyai kecenderungan "Acute Transcen psychotic disorder". WS juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan sehingga Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah," kata Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke memastikan, meski sudah diputus bebas oleh majelis hakim, namun masih ada waktu empat belas hari bagi jaksa penuntut untuk mengajukan banding. "Semoga jaksa tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memutus bebas, " kata Rieke.
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang menyaksikan langsung jalannya persidangan langsung mengucap syukur. "Terima kasih banyak pak atas bantuannya," terang Wilfrida seperti ditirukan Koordinator Prabowo Media Center, Budi Purnomo Karjodihardjo, dalam siaran pers yang disampaikan.
Pihak keluarga Wilfrida Soik langsung sujud syukur setelah mendengar kabar Wilfrida lolos dari hukuman mati di Malaysia.
Kornelis Ulu, paman dari Wilfrida, mengatakan, keluarga berterima kasih dengan semua pihak yang telah membantu upaya pembebasan Wilfrida selama ini. "Kami berterima kasih banyak," ujarnya, Senin (4/7/2014).
Selanjutnya ia berharap Pemerintah Indonesia terus berusaha agar Wilfrida dapat dibebaskan dari dalam penjara dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. "Kami minta Pemerintah Indonesia kerja sama dengan Pemerintah Malaysia dapat membebaskannya dari hukuman penjara," katanya.
Wilfrida Soik adalah Tenaga Kerja Indonesia asal Belu, yang sebelumnya diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Wilfrida dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan Wilfrida dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengapunan dari Sultan. "Untuk sementara ini WS akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh," kata Rieke.
Dijelaskannya, keputusan hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu 2 hingga 4 minggu. "Pihak jaksa akan menunggu keputusan bertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding. Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan," kata Rieke.
Secara hukum, lanjut Rieke putusan final Wilfrida bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim. "Secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama bertahun-tahun berjuang bersama mengawal kasus WS, terutama kawan-kawan di KBRI Malaysia dan tim pengacara yang ditunjuk, aktivis pembela hak-hak buruh migran, terutama Migrant Care Indonesia dan Malaysia, Change.org, dan lain-lainnya," paparnya.
"Perjuangan kita belum selesai. Masih dibutuhkan perjuangan dan kerja keras kita seluruh elemen bangsa untuk selamatkan nyawa WS. Perjuangan yang tak sekadar untuk kepentingan Pemilu 2014," katanya lagi. (tribunnews.com/yat/aco/sam/acoz)