Sidang Dugaan Korupsi TVRI NTT
Mantan Kepala TVRI NTT: Anggaran di TVRI Satu MAK
Pada tahun 2011 kebawah atau sejak tahun 2009 hingga 2011, penganggaran atau pendaaan di Lembaga Penyiaran Publik TVRI NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pada tahun 2011 kebawah atau sejak tahun 2009 hingga 2011, penganggaran atau pendaaan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT hanya satu Mata Anggaran Kegiatan (MAK).
Kondisi ini menyebabkan anggaran tersebut bisa digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk konsumsi dan monitoring.
Hal ini disampaikan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional di LPP TVRI Stasiun NTT yang juga mantan Kepala Stasiun TVRI NTT , Drs.Jani Yosef beberapa saat usai persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (11/3/2014).
Menurut Jani, pada tahun 2009 di seluruh LPP TVRI di Indonesia tidak ada mata anggaran khusus tetapi hanya ada satu MAK sehingga tahun 2011 yang digunakan adalah dana bencana. Penggunaan dana itu bisa juga untuk kegiatan lain-lain.
Dan penganggaran di TVRI berbeda dengan di institusi atau lembaga pemerintahan lainnya, sehingga setiap kegiatan atau item kegiatan memiliki pos anggaran tersendiri.
" Kita juga gunakan anggaran darurat karena pada 2011 kebawah TVRI hanya ada satu MAK. Dan semua anggaran yang ada itu fleksibel dalam penggunaannya. Sedangkan pengeluaran anggaran sesuai DIPA ," katanya.
Tentang monitoring, didampingi oleh terdakwa lainnya Thidores Duparlira, ia mengatakan, monitoring sangat penting di TVRI karena bertujuan untuk menyaring berbagai berita atau siaran yang berbau provokatif dan sebagainya.
"Kalau bagi saya monitoring itu sangat penting, karena dengan monitoring kita dapat menyaring atau mensensor berita-berita atau tayangan yang bersifat provokatif ataupun yang tidak sesuai. Jadi monitoring itu penting di TVRI," katanya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mendakwa mantan Bendahara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI NTT, Thidores Duparlira dan Mantan Kepala LPP TVRI NTT, Jani Yosef merugikan keuangan Negara Rp 755.245.128.
Dakwaan ini dibacakan Tim JPU Kejati NTT, Ridwan Angsar, cs dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/1/2014). Thidores dan Jani Yosef menjalani sidang perdana dan keduanya disidangkan terpisah namun berturut-turut karena berkas keduanya juga terpisah.
Menurut JPU, perbuatan Thidores dan Jani Yosef, telah merugikan keuangan Negara atau LPP TVRI Stasiun NTT atau setidak-tidaknya kerugian bagi petugas yang melakukan kegiatan operasional pada LPP TVRI sebesar Rp 755.245.128.
Uang Negara sebesar Rp 755.245.128 ini, berdasarkan temuan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT yang terdiri dari; Honorarium tim monitoring operasional siaran dan pembinaan operasional siaran Rp 496.100.000, Pembelian konsumsi yang tidak benar Rp 207.842.000, Tunjangan representasi tamu Rp 115.500.000, pajak (PPN, PPh) Rp 64.196.872.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan ada sejumlah transaksi untuk biaya konsumsi fiktif yang dibuatkan kuitansi untuk pertanggungjawaban dan disetujui Kepala LPP TVRI, Jani Yosef. Ada juga kuitansi dari rumah makan dan toko kue yang fiktif. Sementara untuk Jani Yosef didakwa telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang menyimpang.*