Kasus Bansos TTS

Parpol Terima Dana Bansos Tanpa Proposal

Dari enam parpol yang diperiksa, hanya Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang mengajukan proposal.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Jaksa Kejari SoE, Bagus, S.Si, S.H, dan Andreanto memeriksa saksi penerima bansos, Bendahara PDI Perjuangan, Marjori Edna Mansula, Jumat (21/2/2014). 

POS KUPANG.COM, SOE --  Pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 di Kabupaten TTS sudah memasuki hari ketiga. Dari pemeriksaan itu terungkap sebagian besar partai politik (Parpol) di daerah itu menerima dana bansos tanpa terlebih dahulu mengajukan proposal.

Dari enam parpol yang diperiksa, hanya Partai  Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang mengajukan proposal.

Demikian disampaikan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Bagus, S.Si, S.H, dan Andreanto,S.H, usai memeriksa saksi penerima dana bansos di Kejari SoE, Jumat (21/2/2014).  Bagus menjelaskan, selama tiga hari melakukan pemeriksaan ditemukan parpol enggan mengajukan proposal untuk mengambil dana bansos.

"Mereka berprinsip, dana pembinaan parpol sudah ada di dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan itu hak parpol untuk mengambilnya tanpa harus mengajukan proposal. Itu yang kita temukan sebagai penyimpangan. SK Bupati tentang pengajuan proposal jelas melalui telaan staf dan  ada tidak ketersediaan dana untuk bantuan sosial tersebut," tegas Bagus.

Selain itu, lanjut Bagus, hasil pemeriksaan sebelumnya ditemukan dana kegiatan off road tidak tercantum dalam DPA, namun panitia mengajukan proposal dan menerimnya sebesar Rp 10 juta.

Hal itu diakui oleh Ketua Partai PNI Marhaenisme, Marten Tualaka, S.H, Ketua Partai Kedaulatan, Daniel Liu. Keduanya mengatakan, dana tersebut merupakan hak partai yang sudah dituangkan di dalam DPA. "Saya sejak awal tidak mau mengajukan proposal karena dana pembinaan parpol itu sudah ada di dalam DPA. Kalau saya mengajukan proposal sama halnya dengan mengemis," tegas Daniel.

Sementara Tualaka menegaskan, dana yang diambil dari bansos tersebut menjadi hak parpol untuk kepentingan konsolidasi dan kesekretariatan. "Kita tidak mengajukan proposal karena sudah dimuat dalam DPA Bina Sosial yang telah dialokasikan," katanya.

Secara terpisah, Ketua KONI TTS, yang juga Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Litelnoni, S.H, M.Si, menjelaskan, dana Rp 345 juta yang diambil  Bendahara KONI dipakai untuk kegiatan sepakbola Devisi III di Surabaya, Jawa Timur  dan Jawa Tengah. "Dana itu memang sudah dituangkan di dalam DPA Binsos," kata Benny. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved